KASONGAN, kaltengakses.com – Komitmen meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan kesehatan ditunjukkan RSUD Mas Amsyar Kasongan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Aula DPKAD Kasongan, Selasa (29/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dr. Noviyanti Israhayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono, serta disaksikan Asisten II Setda Katingan, jajaran manajemen rumah sakit, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kompleksitas tinggi, khususnya dalam aspek hukum yang mencakup pengadaan barang dan jasa, kerja sama layanan, hingga potensi sengketa.
Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dr. Noviyanti Israhayu menekankan bahwa dukungan hukum sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan layanan yang diberikan tetap berada dalam jalur yang benar.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, tetapi di sisi lain kami juga harus memastikan seluruh prosesnya aman secara hukum. Di sinilah pentingnya pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono menyampaikan bahwa pihaknya melalui bidang Datun tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga upaya pencegahan sejak dini.
“Kami hadir bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga untuk mencegah. Mulai dari pemberian pendapat hukum, pendampingan kontrak, hingga mediasi jika terjadi sengketa,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain seperti negosiasi dan mediasi.
Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, potensi konflik atau sengketa dapat ditekan sehingga pelayanan kepada pasien tidak terganggu oleh persoalan administratif maupun hukum.
Direktur RSUD menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan di lingkungan rumah sakit.
“Prinsipnya kehati-hatian. Pelayanan tetap berjalan, tetapi semua proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.
Melalui kolaborasi ini, RSUD Mas Amsyar Kasongan diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih aman, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Akmera)












