Hukum dan KriminalKatinganNasionalProvinsi Kalimantan Tengah

Semester I 2026, Polres Katingan Tuntaskan Belasan Kasus Narkoba dan Ungkap Kejahatan 3C

×

Semester I 2026, Polres Katingan Tuntaskan Belasan Kasus Narkoba dan Ungkap Kejahatan 3C

Sebarkan artikel ini
FOTO : Pelaksanaan press release di Mapolres Katingan, dipimpin Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas.

KASONGAN, KaltengAkses.Com – Selama enam bulan pertama tahun 2026, Polres Katingan berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan sejumlah kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor). Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan.

Capaian itu disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Katingan, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, dan Kasi Humas IPTU Moh. Mastur.

Dalam paparannya, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 21 perkara narkotika dengan total 23 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan lima perempuan. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 374,23 gram serta ganja seberat 39,40 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari berbagai informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Katingan,” kata Kompol Wahyu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kecamatan, seperti Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei, hingga Katingan Hulu. Dari 21 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara telah selesai diproses, terdiri dari 14 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui restorative justice. Sementara enam perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Di bidang reserse kriminal, Polres Katingan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala. Polisi mengamankan tersangka berinisial T yang diduga merampas tas milik seorang perempuan dengan cara memukul korban menggunakan sepotong kayu. Barang bukti yang diamankan antara lain kayu, kalung emas, dan uang tunai. Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain itu, kasus pencurian sepeda motor di Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, juga berhasil diungkap. Tersangka berinisial L.S. ditangkap hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dengan Polsek Antang Kalang.

Polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, STNK, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan serupa juga dilakukan terhadap kasus curanmor di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial A.H. berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, STNK, uang tunai, tas pinggang, topi, dan sandal. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana ataupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (Akmera)

error: Konten di proteksi