KASONGAN, KaltengAkses.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar rapat strategis guna membahas teknis pelaksanaan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Saiful, didampingi Wakil Bupati Firdaus, serta dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya.
Rapat ini difokuskan pada penyamaan persepsi antar perangkat daerah sekaligus memastikan kesiapan implementasi kebijakan di tingkat daerah agar berjalan efektif dan terukur.
Bupati Katingan Saiful dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak hanya menjalankan kebijakan, tetapi memastikan bahwa perubahan budaya kerja ini benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Dia juga menekankan perlunya pedoman yang jelas melalui surat edaran agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.
“Pedoman ini penting sebagai acuan bersama, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Selain itu, Saiful meminta seluruh perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan secara sistematis sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.
Sementara itu, Sekda Katingan menjelaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) akan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan Work From Office (WFO).
“Pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan ketertiban umum tetap berjalan normal di kantor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa skema WFH direncanakan dilaksanakan setiap hari Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas langkah efisiensi anggaran, di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, pemanfaatan rapat daring, serta optimalisasi penggunaan kendaraan dinas.
Tak hanya itu, isu keselamatan kelistrikan juga menjadi perhatian. Pemkab Katingan akan menggandeng pihak PLN untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya instalasi listrik yang tidak sesuai standar guna mencegah risiko kebakaran.
Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib berada di rumah dan siaga terhadap tugas serta arahan pimpinan. Ketentuan teknis akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan. (Akmera)












