KASONGAN, kaltengakses.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan penyusunan rencana kerja, Selasa (28/4/2026)
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan pekerja berisiko tinggi, khususnya di sektor informal, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dan berkelanjutan.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi para pekerja.
“Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya yang rentan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya rencana kerja yang jelas, pengelolaan anggaran melalui Dispertransnaker dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispertransnaker Katingan, Alberto Segah, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor serta menata administrasi program agar berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dispertransnaker, Kardyanto, menyampaikan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan agar pendataan pekerja rentan lebih akurat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dewi Maharani, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 total klaim yang telah disalurkan kepada pekerja rentan di Katingan mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang menunjukkan pentingnya program ini dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. (Akmera)












