Katingan

Bawaslu Katingan Serahkan Catatan 17 Nama Pemilih Ke KPU

×

Bawaslu Katingan Serahkan Catatan 17 Nama Pemilih Ke KPU

Sebarkan artikel ini
FOTO : Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Katingan Usman Sitepu dan jajaran saat rapat koordinasi PDPB bersama KPU.

KASONGAN, KaltengAkses.Com – Proses pembaruan data pemilih di Kabupaten Katingan terus mendapat pengawasan. Bawaslu Katingan menyampaikan 17 nama sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Katingan.

Saran tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Katingan, Senin (21/9/2026).

Anggota Bawaslu Katingan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Usman Sitepu, hadir bersama staf HP2H Moch. Saddam A.

Usman Sitepu menjelaskan, 17 nama tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap data pemilih yang perlu diperbarui.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 nama merupakan pemilih yang telah meninggal dunia. Sedangkan empat nama lainnya merupakan pemilih baru.

“Dari hasil pengawasan, kami menyampaikan saran perbaikan terhadap 17 nama pemilih, terdiri dari 13 pemilih yang telah meninggal dunia dan empat pemilih baru,” jelas Usman Sitepu.

Menurutnya, pembaruan data pemilih tidak bisa dilakukan hanya pada saat tahapan pemilu. Data perlu terus diperiksa dan disesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat.

Hal itu penting untuk menghindari adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sekaligus memastikan warga yang memenuhi syarat dapat tercatat.

Bawaslu Katingan mendorong KPU agar saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti dalam proses PDPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usman Sitepu juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas serta akurasi data pemilih.

“Data pemilih harus terus diperbarui berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Dia menambahkan, data pemilih yang akurat merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pada akhirnya, pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk dapat terdaftar sebagai pemilih sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Akmera)

error: Konten di proteksi