KASONGAN, KaltengAkses.Com – Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, Jumat (9/10/2026). Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti sabu seberat total 50,71 gram.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (37) beserta satu paket sabu. Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Hampalit sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama. Dalam operasi kedua ini, polisi mengamankan NR (40) dan AG (24).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 49,94 gram, alat isap sabu atau bong, serta satu unit kendaraan roda empat. Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua pengungkapan mencapai 50,71 gram.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program 100 hari Kapolri.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik. Ancaman hukuman mengikuti pasal yang nantinya diterapkan dalam proses hukum,” jelas Kasat Resnarkoba, Selasa (13/10/2026).
AKP Affan Efendi mengajak masyarakat turut membantu kepolisian memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ucapnya. (redaksi)











