Gunung MasHukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Rungan, Polres Gunung Mas Amankan Lima Paket Sabu

×

Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Rungan, Polres Gunung Mas Amankan Lima Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – KaltengAkses.Com –Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pria yakni C (36) pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh-Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas.

“Dalam penangkapan itu, kami menyita lima paket sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Gumas dalam menindaklanjuti program prioritas Kapolri terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gumas melalui tindakan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam satu plastik klip besar yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Petugas kemudian memeriksa sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dan menemukan dua paket plastik klip lain berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total barang yang diamankan berjumlah lima paket.

Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 70 berwarna abu-abu. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang menurut dugaan penyidik berkaitan dengan transaksi narkotika dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, petugas membawa pria berinisial C beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku serta menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.

Dia menegaskan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Polres Gumas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Jumat, 16 Oktober 2026 pagi.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gumas terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelapnya. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai penting dalam membangun kepedulian bersama serta mencegah dampak narkotika terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.

Melalui pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Gumas berupaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (Tim Redaksi)

error: Konten di proteksi