Berita EksekutifKatingan

Pemkab Katingan Tunjuk Amory Handewa Jaya sebagai Plt Direktur PDAM

×

Pemkab Katingan Tunjuk Amory Handewa Jaya sebagai Plt Direktur PDAM

Sebarkan artikel ini
FOTO : Wakil Bupati Katingan Firdaus, saat saat membacakan Pidato Pengantar Bupati Katingan dalam penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

KASONGAN, KaltengAkses.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan resmi menunjuk Amory Handewa Jaya, S.H sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai langkah strategis dalam membenahi kinerja dan pelayanan air bersih.

Penunjukan tersebut disampaikan Wakil Bupati Katingan, Firdaus, saat membacakan Pidato Pengantar Bupati Katingan dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (30/3/2026).

Firdaus menjelaskan, penetapan Amory Handewa Jaya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/29 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026. Bersamaan dengan itu, Pemkab Katingan juga menetapkan Plt Dewan Pengawas PDAM melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/28 Tahun 2026.

“Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan sejak 9 Februari 2026,” jelasnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja PDAM yang dinilai perlu dilakukan pembenahan, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Amory Handewa Jaya diharapkan mampu mempercepat proses perbaikan internal, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan distribusi air bersih berjalan lebih optimal.

“Kami berharap Plt Direktur yang baru dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki kinerja PDAM, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik dan merata,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, termasuk pada sektor pelayanan publik. Pengawasan tersebut dilakukan melalui audit, reviu, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pihak pelaksana yang tidak memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penunjukan ini, Pemkab Katingan optimistis PDAM dapat berbenah dan mampu memberikan pelayanan air bersih yang lebih berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut. (Akmera)

error: Konten di proteksi