Berita EksekutifKatingan

Pemkab Katingan Dorong Pelaku Usaha Segera Lengkapi Legalitas

×

Pemkab Katingan Dorong Pelaku Usaha Segera Lengkapi Legalitas

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha dibuka Bupati Katingan melalui Asisten II Setda Katingan, Adventus, di aula Kantor BKAD setempat.

KASONGAN, KaltengAkses.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memahami sekaligus menyelesaikan berbagai persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi Para Pelaku Usaha yang digelar di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha dari sektor kafe, billiard, dan perumahan yang ada di Kabupaten Katingan. Sosialisasi dibuka Bupati Katingan melalui Asisten II Setda Katingan, Adventus. Dalam sambutan Bupati yang disampaikannya, pemerintah daerah mengapresiasi para pelaku usaha yang turut hadir.

Bupati menyampaikan bahwa sektor kuliner, olahraga dan hiburan, serta perumahan ikut memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi di daerah. Karena itu, kegiatan usaha perlu didukung dengan legalitas yang jelas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Perizinan berusaha bukanlah penghambat, melainkan bentuk perlindungan hukum dan kepastian investasi bagi usaha Bapak/Ibu sekalian,” kata Adventus.

Dalam sosialisasi tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan tentang perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai persyaratan pendukung, mulai dari dokumen lokasi, kesesuaian tata ruang, lingkungan, hingga lalu lintas.

Asisten II Setda Katingan menegaskan bahwa proses perizinan merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang tertib dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan pendampingan serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan transparan.

Selain menerima materi, peserta diberikan kesempatan berkonsultasi langsung dengan narasumber dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (Akmera)

error: Konten di proteksi