KUALA KURUN – KaltengAkses.Com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.
“Pemasangan spanduk imbauan ini menjadi salah satu langkah pencegahan karhutla,” ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kapolsek Sepang IPDA Purwanto, S.H, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dia mengatakan, pemasangan spanduk imbauan itu juga merupakan bentuk upaya preventif dari Polsek Sepang dalam mengantisipasi terjadinya karhutla, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap spanduk itu dapat menjadi sarana edukasi dan pengingat bagi masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” terang kapolsek.
Dia mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk tingkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, terutama pada kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
“Masyarakat juga segera melapor jika menemukan adanya potensi kejadian Karhutla di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya,” tandasnya. (Tim Redaksi)











