Hukum dan KriminalKatinganNasional

Polres Katingan Tegaskan Penindakan Kasus Karhutla, Satu Warga Jadi Tersangka

×

Polres Katingan Tegaskan Penindakan Kasus Karhutla, Satu Warga Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kapolres AKBP Dodik Hartono, dan jajaran saat memimpin kegiatan press release di Aula Bhayangkara Polres setempat.

KASONGAN, KaltengAkses.Com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Katingan tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran yang ditemukan di lapangan.

Polres Katingan menetapkan seorang warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, berinisial Gunaci (61), sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Karhutla.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat memimpin press release di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika personel Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan pada Kamis (27/8/2026).

Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas melintas di Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pembakaran di lahan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati Gunaci sedang membakar ranting dan dedaunan kering. Api yang mulai membesar kemudian segera dihentikan untuk mencegah kemungkinan kebakaran meluas.

Petugas selanjutnya mengamankan Gunaci dan membawanya untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.

Dalam penyampaian kasus tersebut, AKBP Dodik Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mencegah dampak Karhutla terhadap lingkungan.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan atau Tahap I. Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (redaksi)

error: Konten di proteksi