Gunung MasHukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

×

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Sebarkan artikel ini
AMANKAN : Terduga pelaku EM (32) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis, 17 September 2026.

KUALA KURUN – KaltengAkses.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EM serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu yang terjadi di pondok milik terduga pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gumas melalui kegiatan penyelidikan sebelum dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berada di lantai kamar milik terduga pelaku.

Petugas kemudian menemukan lima paket plastik klip lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu di atas meja yang berada di dalam kamar tersebut. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 3,58 gram.

Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A6X berwarna ungu, satu buah timbangan digital berwarna hitam merek Digital Pocket Scale, satu kotak plastik berwarna hitam, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus shabu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno, S.Sos, M.H, CPHR, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Kamis, 17 September 2026 pagi.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial EM, laki-laki berusia 32 tahun dan berdomisili di Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar yang berada di pondok lokasi kejadian.

Keterlibatan masyarakat memberikan informasi menjadi salah satu bagian dari proses awal pengungkapan perkara tersebut. Informasi yang diterima petugas selanjutnya menjadi bahan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas transaksi narkotika sebelum dilakukan tindakan kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,58 gram. Selain itu, terdapat sejumlah barang lain yang turut diamankan, termasuk telepon seluler, timbangan digital, kotak plastik, dan plastik klip pembungkus.

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam laporan, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengacuan yang disebut dalam laporan kepada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun.

Polres Gumas melalui Satresnarkoba juga terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dapat dilakukan secara bersama-sama. (Tim Redaksi)

error: Konten di proteksi