KUALA KURUN – KaltengAkses.Com – Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Tewah yang sempat menyita perhatian publik, beberapa waktu lalu.
Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung pada Senin 29 Juni 2026 pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A. Upaya ini menunjukkan keseriusan dan komitmen jajaran Polres Gumas dalam menangani setiap perkara secara tuntas demi terwujudnya keadilan kepada masyarakat.
“Rekonstruksi ini merupakan langkah yang diambil penyidik sebagai tahapan krusial dalam melengkapi berkas perkara sebelum nanti dilimpahkan ke meja peradilan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A, Kamis, 2 Juli 2026.
Tidak hanya kedepankan profesionalisme internal kepolisian, kegiatan penegakan hukum yang positif ini juga menjadi wujud nyata sinergitas yang kuat antar lembaga negara. Turut hadir secara langsung memantau jalannya adegan reka ulang di lapangan adalah Kasi Pidum Kejari Gumas Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H, didamping Jaksa menangani Ratibulava, S.H., M.H, guna memastikan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum berlaku.
“Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan 32 adegan yang mengurai detik-detik terjadi peristiwa tersebut. Ini merupakan wujud transparansi kami dalam penyidikan,” tegasnya.
Dia mengatakan, rekonstruksi merupakan reka ulang dari peristiwa yang sempat menggemparkan warga pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah lahan yang berada tepat di belakang rumah seorang warga.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara spesifik berlokasi di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Meskipun sempat menimbulkan kekhawatiran, lokasi tersebut kini berhasil ditangani dan dikendalikan dengan sangat baik oleh tim kepolisian, sehingga aktivitas warga sekitar telah kembali normal dan kondusif.
Dalam perkara penegakan hukum ini, kepolisian menyebutkan bahwa korban berinisial F (38), yang diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya. Dedikasi tim Reskrim patut diapresiasi karena berkat kerja cepat dan terukur, penyidik berhasil mengamankan pelaku berinisial A (33) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Secara keseluruhan, rekonstruksi berjalan dengan sangat lancar tanpa adanya gangguan keamanan. Sinergi polres dan kejaksaan, menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga harkamtibmas di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Kami berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, agar korban beserta keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tukasnya. (Tim Redaksi)












