Berita EksekutifHukum dan KriminalKatinganNasionalProvinsi Kalimantan Tengah

Kejari Katingan Buka Capaian Penanganan Kasus Korupsi Selama 2025

×

Kejari Katingan Buka Capaian Penanganan Kasus Korupsi Selama 2025

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala Kejaksanaan Negeri Katingan Gatot Haryono, saat memaparkan kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, di aula kantor Kejari setempat.

KASONGAN, KaltengAkses.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan secara terbuka memaparkan kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Berbagai perkara strategis dari sektor Dana Desa, hibah, hingga pengelolaan keuangan badan usaha daerah berhasil ditindaklanjuti hingga ke tahap penuntutan dan eksekusi.

Paparan tersebut disampaikan Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono, saat konferensi pers rilis kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu 10 Desember 2025. Dia hadir bersama Kepala Seksi Pidsus Robi Kurnia Wijaya serta Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik.

“Kami menyampaikan capaian ini sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa penanganan perkara korupsi terus berjalan dan menjadi prioritas,” kata Gatot Haryono.

Menurut Gatot, pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejari Katingan menangani sejumlah dugaan perkara yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Di antaranya dugaan penyelewengan Dana Hibah Masjid Haji Gumerman, indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang tahun anggaran 2023–2024, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa PDAM Kasongan.

Dia menuturkan, seiring perkembangan penanganan perkara, salah satu kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. “Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada tahap penyidikan, Pidsus Kejari Katingan memusatkan penanganan pada dua perkara utama. Dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari periode 2017–2022 telah memasuki tahap penuntutan, sementara perkara dugaan penyimpangan anggaran dan PBJ PDAM Kasongan tahun anggaran 2023–2024 masih dalam proses penyidikan.

“Untuk perkara PDAM, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi,” ungkap Gatot.

Pada tahap penuntutan, Kejari Katingan juga berhasil menuntaskan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora Kabupaten Katingan Tahap IV tahun anggaran 2023 hingga pelaksanaan eksekusi pada Agustus 2025.

Selain itu, perkara dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari kini telah memasuki proses persidangan di pengadilan. Sepanjang tahun 2025, Seksi Pidsus Kejari Katingan juga menyelesaikan dua eksekusi perkara, yakni kasus Dana Desa Sabaung dan pembangunan GOR Katingan.

“Dari seluruh penanganan perkara tersebut, kami berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan total uang pengganti sebesar Rp270.942.000 yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar Gatot.

Dia menegaskan, capaian realisasi sembilan target kegiatan penanganan perkara dengan persentase 100 persen menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum.

“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Akmera)

error: Konten di proteksi