KUALA KURUN – KaltengAkses.com – Komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas dalam membangun daerah kembali ditunjukkan melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, 30 Juni 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2025, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Binartha, Bupati Jaya Samaya Monong, Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi.
Adapun ketiga raperda yang disahkan meliputi yaitu terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Perubahan bentuk badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Gumas, Binartha, menyampaikan bahwa pengesahan ini menunjukkan sinergi nyata antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Semua proses berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Ini bukti kerja bersama untuk kemajuan daerah,” jelas Binartha.
Dia menjelaskan, raperda yang telah disepakati akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan diberikan nomor register, sebelum ditetapkan sebagai Perda sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Sementara itu, Bupati Jaya Samaya Monong berharap agar perangkat daerah segera menyosialisasikan Perda yang baru disahkan tersebut ke masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat memahami dan merasakan manfaatnya demi tercapainya visi Gumas yang maju, berkelanjutan, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri,” pungkasnya. (AKMERA)