Hukum dan KriminalKatinganNasionalPalangkarayaProvinsi Kalimantan Tengah

Sabu Disuplai dari Sampit, Delapan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Katingan

×

Sabu Disuplai dari Sampit, Delapan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Katingan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana saat Press Release oleh Kapolres Katingan dan jajaran, di Mapolres setempat.

KASONGAN, kaltengakses.com – Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Delapan orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama 25 hari, sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. “Kami mengedepankan upaya penegakan hukum, didukung fungsi intelijen, preemtif, dan preventif. Tujuannya menjaga stabilitas kamtibmas dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 24 Juli 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 46,31 gram sabu, uang tunai sebesar Rp.24,55 juta, 10 unit ponsel, dua alat hisap (bong), serta tiga timbangan digital. Delapan tersangka, terdiri dari lima pria dan tiga wanita, diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Katingan Hilir dan Katingan Kuala.

Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menambahkan, bahwa sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Katingan sebagian besar berasal dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. “Ada yang dikirim lewat kurir, ada juga sistem lempar barang di titik-titik tertentu,” jelasnya.

Dia menambahkan, para pelaku menargetkan kalangan pekerja seperti penambang, nelayan, dan buruh perkebunan. “Di Katingan Hilir biasanya untuk para penambang, sedangkan di Katingan Kuala diarahkan ke nelayan dan pekerja sawit. Ini jadi perhatian serius kami,” tegas Supriyadi.

Usai pemaparan kasus, Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri memusnahkan sebagian barang bukti dari tiga perkara yang telah mendapat ketetapan hukum. Sementara barang bukti dari tiga perkara lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta uji laboratorium forensik di BPOM Palangka Raya. (AKMERA)

error: Konten di proteksi