Berita EksekutifBerita LegislatifDPRD KatinganHukum dan KriminalKatinganPolitik dan OpiniProvinsi Kalimantan Tengah

Raperda RPJMD 2025–2029 Siap Disahkan, DPRD Katingan Minta Perencanaan dan Evaluasi Diperkuat

×

Raperda RPJMD 2025–2029 Siap Disahkan, DPRD Katingan Minta Perencanaan dan Evaluasi Diperkuat

Sebarkan artikel ini
FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga, yang juga sebagai juru bicara penyampaian laporan.

KASONGAN – KaltengAkses.com – Setelah melalui proses pembahasan bersama, DPRD Kabupaten Katingan dan Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Hasil rapat kerja tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam penyampaian laporan, Juru Bicara DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga, menegaskan bahwa RPJMD menjadi dokumen utama yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang, dimulai tahun 2025 hingga 2029.

“RPJMD ini adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah dan harus disusun dengan memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi, serta RPJPD Katingan,” jelas Legislator PDI Perjuangan.

Dia mengatakan bahwa dokumen RPJMD nantinya menjadi pedoman bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam menyusun rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja), serta penganggaran melalui APBD. Seluruh rencana kerja harus sejalan dengan isi RPJMD agar pembangunan bisa berjalan terarah dan terukur.

Dalam laporan tersebut, DPRD Kabupaten Katingan juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan RPJMD. DPRD meminta agar sistem monitoring dan evaluasi benar-benar dijalankan secara rutin dan menyeluruh.

Ada tiga bentuk evaluasi yang disampaikan, yaitu : Monitoring tahunan, untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan target.

Peninjauan kembali, jika terjadi bencana, krisis, atau perubahan kebijakan besar. Evaluasi di tahun keempat dan kelima, guna menilai kinerja pembangunan dan mempersiapkan perencanaan periode berikutnya.

“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar konsisten menjalankan isi RPJMD ini dan OPD dapat menyusun dokumen perencanaan sesuai prosedur,” ungkap Gimmak Bulinga.

DPRD menyatakan bahwa Raperda ini layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah di Kabupaten Katingan.

“Semoga RPJMD ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan Katingan yang lebih maju, rukun, dan sejahtera,” tutup Gimmak Bulinga. (AKMERA)

error: Konten di proteksi