KASONGAN, KaltengAkses.com – Seorang pemuda berinisial KF (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri mobil Honda BR-V warna hitam milik warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat tiba di rumah, korban Yulisa (36) melihat mobilnya keluar dari halaman dan langsung merasa curiga. Dia sempat memotret mobil tersebut sebelum masuk ke rumah.
Begitu masuk, korban kaget melihat kondisi rumah berantakan. Pintu kamar rusak, uang tunai sebesar Rp2 juta dan tabung gas elpiji 5 kilogram raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Katingan Hilir.
“Berdasarkan foto mobil yang diambil korban, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut di jalan arah Pendahara–Buntut Bali pada malam harinya,” ungkap Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Rabu 15 Oktober 2025.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku KF berhasil ditangkap bersama mobil hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri mobil dan sejumlah barang milik korban. Dia bahkan mengaku sebagian uang curian digunakan untuk membeli bahan bakar dan bermain judi daring.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda BR-V KH 1496 NK, tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron, serta uang tunai Rp335 ribu.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Katingan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tindakan korban yang sempat memotret kendaraan sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” jelas Kapolsek. (Akmera)