KASONGAN – KaltengAkses.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menegaskan pentingnya ketelitian dalam menetapkan regulasi daerah demi memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, saat menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis 3 Juli 2025.
“Kami memandang bahwa setiap Raperda yang diajukan harus menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Jangan sampai hanya formalitas,” tegas Wahidin dalam forum paripurna.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra menyatakan belum menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mereka menilai, meski secara hukum raperda ini tidak bermasalah, namun secara substansi perlu dikaji lebih dalam agar tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami meminta agar pembahasannya dilanjutkan kembali dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” jelas Wahidin.
Sementara itu, dukungan penuh diberikan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Menurut Wahidin, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sektor keuangan lokal.
“Dengan penambahan modal, bank daerah diharapkan mampu mendorong ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, pertanian, dan pelaku usaha lokal,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra juga menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, yang memuat beberapa penyesuaian tarif yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat. Di antaranya, penurunan pajak sarang burung walet dari 10% menjadi 5%, serta nilai ambang batas PBJT yang disesuaikan.
Selain itu, Wahidin menilai Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah sangat relevan untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Penataan birokrasi yang efisien dan adaptif menjadi bagian penting dari reformasi pemerintahan daerah.
Adapun terhadap RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029, Fraksi Gerindra menyatakan setuju agar ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar visi dan misi kepala daerah dapat diterjemahkan dalam program yang realistis dan terukur.
“RPJMD ini harus menjawab masalah utama daerah seperti kemiskinan, pengangguran, serta kualitas layanan publik. Evaluasi dan penyelarasan dengan RKPD tahunan juga harus menjadi perhatian,” tutup Wahidin. (AKMERA)