Berita EksekutifHukum dan KriminalKatinganNasionalProvinsi Kalimantan Tengah

Eks Kades Tewang Papari Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp835 Juta

×

Eks Kades Tewang Papari Terjerat Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp835 Juta

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana saat penahanan tersangka BI oleh pihak Kejari Katingan.

KASONGAN,KaltengAkses.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa. Kali ini, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2017 hingga 2022.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, bersama Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan resmi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang menimbulkan kerugian mencapai Rp835.768.280.

Robi Kurnia Wijaya mengungkapkan, BI selaku kepala desa saat itu memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi laporan pertanggungjawaban fiktif, mark-up kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara melawan hukum melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara,” kata Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Katingan menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pengelolaan dana desa yang harus transparan dan akuntabel,” tegasnya. (Akmera)

error: Konten di proteksi