KASONGAN, KaltengAkses.Com – Sebanyak 51 paket narkotika jenis sabu siap edar berhasil ditemukan Satresnarkoba Polres Katingan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial NI (32) Dan SN (27). Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis, 3 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres Katingan terkait adanya dugaan aktivitas penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan langsung oleh terduga pelaku serta saksi umum, kami menemukan 51 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, sebuah tas untuk menyimpan barang, alat hisap narkotika, sedotan, serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Affan Efendi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Katingan akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi juga akan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Katingan menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya. (Akmera)












