KASONGAN, KaltengAkses.com – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Katingan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (34) beserta barang bukti ganja dengan berat kotor 39,40 gram.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi terkait pengiriman paket mencurigakan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bareskrim Polri mengenai adanya paket berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan koordinasi dan pendalaman. Paket sempat terdeteksi berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pemantauan dan teknik penyelidikan lanjutan, kami berhasil mengidentifikasi penerima paket,” ungkap AKP Affan Efendi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Menurutnya, paket ganja tersebut diketahui dikirim melalui akun media sosial Instagram. Untuk memastikan keterlibatan tersangka, petugas menerapkan metode penyerahan terkontrol hingga akhirnya AN diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Katingan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa pengiriman dan media sosial, guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Akmera)












