KASONGAN, KaltengAkses.com – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Bupati Katingan, Saiful, secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025 tentang Percepatan Sinergi dan Operasionalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4597/SJ, serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen utama dalam membangun ekonomi lokal yang mandiri, produktif, dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Bupati Saiful menyampaikan bahwa koperasi tidak boleh hanya dipandang sebagai lembaga usaha semata, melainkan harus menjadi pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah ingin menghadirkan wadah terpadu yang mampu melayani kebutuhan warga mulai dari penyediaan sembako, layanan keuangan mikro, hingga fasilitas kesehatan dan logistik.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi simbol gotong royong ekonomi. Kita ingin setiap desa memiliki pusat kegiatan ekonomi rakyat yang aktif, inovatif, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Bupati, Selasa 11 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, sepuluh OPD teknis, para camat se-Katingan, serta BUMD daerah dilibatkan secara aktif. Mereka diminta bekerja terkoordinasi untuk mempercepat terbentuknya koperasi di setiap desa dan kelurahan. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mendapat mandat utama dalam pembinaan kelembagaan dan pendampingan melalui penempatan Business Assistant.
Sementara itu, Dinas PMD berperan dalam inventarisasi potensi desa dan penyediaan lahan. Dinas Kesehatan diminta mendukung layanan kesehatan berbasis koperasi seperti apotek dan klinik desa. Dinas Perhubungan, Perikanan, serta Ketahanan Pangan dan Pertanian diarahkan mendorong kelompok tani dan nelayan untuk bertransformasi menjadi koperasi sektor produktif.
Dinas Kominfo juga memiliki peran penting dalam pengembangan sistem digitalisasi koperasi dan pelatihan teknologi. Sedangkan Bappedalitbang diinstruksikan memastikan sinergi perencanaan lintas sektor, serta Dinas Sosial diminta mengintegrasikan penerima bantuan sosial agar menjadi anggota koperasi dan mendukung pemasaran produk lokal.
Selain itu, para camat diberi tanggung jawab memperkuat koordinasi di wilayah kerja masing-masing, memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai jadwal, dan mengawal pelaksanaan pemetaan potensi desa. Bupati juga menegaskan bahwa BUMD Katingan harus mengambil peran nyata dalam mendukung pembiayaan, stabilisasi harga komoditas, serta penyediaan layanan logistik koperasi.
Pendanaan kegiatan Koperasi Merah Putih akan bersumber dari APBD perangkat daerah, APBDes, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Setiap instansi diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait progres pelaksanaan di lapangan.
Bupati Saiful berharap, langkah ini dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat dan menjadi fondasi pembangunan berbasis desa di Katingan.
“Dengan Koperasi Merah Putih, kita ingin masyarakat desa menjadi pelaku utama ekonomi daerah, bukan sekadar penonton. Inilah semangat ekonomi kerakyatan yang ingin kita wujudkan,” pungkasnya. (Akmera)












