KASONGAN – KaltengAkses.com – Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Katingan, Kamis 3 Juli 2025 menghasilkan kesepakatan penting.
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan bersama, sementara satu Raperda lainnya ditunda untuk pendalaman lebih lanjut.
Bupati Katingan, Saiful, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, kritik, dan masukan konstruktif terhadap lima Raperda yang telah dibahas bersama.
“Kami menghargai seluruh catatan dan saran yang disampaikan. Pemerintah daerah akan menjadikan ini sebagai pedoman dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi,” kata Saiful.
Empat Raperda yang disepakati yakni, Penyertaan Modal pada Bank Kalteng, Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Perubahan Struktur Perangkat Daerah, dan RPJMD Kabupaten Katingan 2025–2029.
Sementara Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi belum disetujui karena masih perlu kajian substansi, meskipun secara hukum tidak ada kendala. Seluruh fraksi, mulai dari PDIP, Golkar, PKB, Gerindra hingga NasDem, menyampaikan pandangan akhir yang umumnya mendukung keempat Raperda, disertai sejumlah catatan teknis dan rekomendasi.
Bupati Saiful menambahkan bahwa keempat Raperda akan segera disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk difasilitasi dan dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, demi mewujudkan Katingan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. (AKMERA)