Berita EksekutifBerita LegislatifDPRD KatinganKatinganProvinsi Kalimantan Tengah

RPJMD 2025–2029 Jadi Panduan Pembangunan Katingan, Pemerintah Daerah Harap Dukungan DPRD

×

RPJMD 2025–2029 Jadi Panduan Pembangunan Katingan, Pemerintah Daerah Harap Dukungan DPRD

Sebarkan artikel ini
FOTO : Firdaus menyerahkan Raperda RPJMD ke Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I dan II.

KASONGAN – KaltengAkses.com – Pemerintah Kabupaten Katingan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kabupaten Katingan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa 1 Juli 2025.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus, saat menyampaikan pidato pengantar Bupati Katingan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen penting dalam pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun secara partisipatif, mulai dari konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, hingga Musrenbang RPJMD.

“RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk masukan dari masyarakat dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menjadi dokumen yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” jelas Firdaus.

RPJMD 2025–2029 didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2025.

Visi utama dalam RPJMD ini adalah Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia, dengan tujuh misi pembangunan yang konkret dan terukur.

Firdaus menegaskan bahwa Raperda ini bukan hanya formalitas, tetapi akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan ke depan.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar, dan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda demi keberlanjutan pembangunan Katingan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (AKMERA)

error: Konten di proteksi