KASONGAN – KaltengAkses.com – Tuduhan terhadap Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial P, yang disebut-sebut menyerang warga dalam kondisi mabuk, dibantah oleh kuasa hukumnya. Menurut klarifikasi resmi dari Restu Mini selaku kuasa hukum, kliennya justru menjadi korban dalam insiden tersebut.
Restu menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat kliennya memberikan arahan sebagai kepala desa dalam acara peringatan 40 hari wafatnya seorang warga. Dalam sambutannya, P menghimbau petugas Linmas untuk siaga menjaga keamanan acara.
“Masalah muncul ketika klien kami menyinggung seorang oknum Komandan Linmas berinisial E. Yang bersangkutan tidak terima, naik ke panggung dan memicu percekcokan,” kata Restu, berdasarkan rilis yang diterima, Jumat 13 Juni 2025.
Usai cekcok, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan kembali ke lokasi acara sambil membawa mandau. Ketika kembali, P sempat dicegat warga hingga terjatuh.
“Dalam posisi jatuh itulah, E diduga menyerang dan menggigit pelipis P hingga luka cukup parah. Luka yang dialami E justru akibat dirinya sendiri mencoba menyerang klien kami yang saat itu dalam posisi bertahan sambil memegang mandau,” jelas Restu.
Dia menambahkan, tidak ada bukti bahwa P menyerang warga lain, sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya. “Justru klien kami menjadi korban penyerangan dan tidak mengetahui jika ada warga lain yang terluka dalam insiden itu,” tegasnya.
Dia mengatakan, bahwa berdasarkan saksi mata yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa P berada di bawah saat E menggigitnya. “Saya melihat langsung kejadian itu. Saya yang menarik E saat dia sedang menggigit pelipis pak Kades,” tutur saksi saat itu, ucap Restu.
Baik P maupun E kini telah sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senaman Mantikei. Pihak kuasa hukum berharap laporan kliennya segera ditindaklanjuti dan kedua belah pihak dapat diproses secara adil.
Sementara itu, menanggapi polemik tersebut, pengurus DPW dan DPD TBBR (Tatung Batuah Borneo Raya) Katingan menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Humas DPD TBBR Katingan, Efendy, menyebut salah satu oknum penyebar informasi berinisial YRH tidak berada di lokasi kejadian.
“YRH menyebarkan informasi sepihak tanpa mengetahui fakta di lapangan. Kami khawatir pemberitaan ini dipicu oleh motif politik atau persaingan usaha di desa,” ujarnya.
Pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi dari kepolisian. “Karena kedua belah pihak masih satu kampung dan memiliki hubungan kekeluargaan,” tutup Efendy. (AA/KS)