NasionalPalangkarayaProvinsi Kalimantan Tengah

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara HUT Ke-68 Kalteng, Terima Gelar Adat Dayak

×

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara HUT Ke-68 Kalteng, Terima Gelar Adat Dayak

Sebarkan artikel ini
FOTO : (Kominfo Kalteng)/ Gubernur Agustiar Sabran, saat Pidato.

PALANGKA RAYA – KaltengAkses.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memimpin upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di halaman Kantor Gubernur Palangka Raya, Jumat 23 Mei 2025.

Acara ini dirangkai dengan sejumlah kegiatan, seperti pengukuhan Bunda Forum Anak Daerah, peluncuran Pusat Pembelajaran Keluarga Isen Mulang, penyerahan SK CPNS dan P3K, pertunjukan Tarian Manasai, serta penganugerahan Gelar Adat Dayak kepada Gubernur dan Ketua TP PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran.

Dalam pidatonya, Gubernur Kalteng menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun Kalimantan Tengah yang adil dan merata melalui program prioritas “Huma Betang Sejahtera” yang menyasar pendidikan, kesehatan, bantuan pangan, dan pemberdayaan ekonomi di wilayah terpencil. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

“Setelah pengangkatan ini, jangan kembali ke kebiasaan lama. Bangun semangat baru, karakter kuat, dan kerja sama yang harmonis,” pesan Gubernur kepada para CPNS dan P3K yang menerima SK.

FOTO : (Kominfo Kalteng)/Agustiar Sabran dan Istri sast menerima penghargaan.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam melestarikan budaya Dayak, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, dianugerahi gelar adat “Tamanggung Antang Pasihai, Penyang Lewu Mandereh Danum.”

Sementara istrinya, Aisyah Thisia, menerima gelar “Nyai Rantian Intan” yang mencerminkan sosok perempuan bijak dan pengikat keharmonisan keluarga dan masyarakat.

Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dan istri, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, tokoh adat, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta unsur Forkopimda dan DPRD. (AA/KS)

error: Konten di proteksi