Katingan

Wabup Katingan Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Kalimantan Tengah

×

Wabup Katingan Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini
FOTO : Wabup Katingan Firdaus, usai serahkan LKPD ke BPK Kalteng.

KASONGAN – KaltengAkses.com – Pemerintah Kabupaten Katingan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah tersebut, Bupati Katingan Saiful, melalui Wakil Bupati Firdaus turut didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan.

“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wabup Firdaus.

Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi peran BPK yang selama ini telah memberikan pembinaan dan arahan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap melalui penyerahan LKPD ini, proses audit dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Firdaus dalam sambutannya.

Adapun laporan realisasi anggaran pemerintah kabupaten katingan tahun 2024, yakni seperti realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.1.585.146.376.812, 46 (satu triliun, lima rauts delapan puluh lima miliar, seratus empat puluh enam juta, tiga ratus tujuh puluh enam ribu, delapan ratus sebelas rupiah koma empat puluh enam sen) atau dengan presentase capaian sebesar 94,91 persen dari anggarannya.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.587.136.172.743.02 (satu triliun, lima ratus delapan puluh tujuh miliar, seratus tiga puluh enam juta, seratus tujuh puluh dua ribu, tujuh ratus empat puluh tiga rupiah, koma satu sen) atau presentase capaian sebesar 91,92 persen dari anggarannya.

Kemudian, realisasi transfer ke daerah sebesar Rp.1.508.968.514.600 (satu triliun lima rstus delapan miliar, sembilan ratus enam puluh delapan juta, lima ratus empat belas ribu, enam ratus rupiah) atau dengan presentase capaian sebesar 97,22 persen.

Selanjutnya, Surplus/Defitit sebesar Rp.1.989.795.931, 55 (satu miliar, sembilan ratus delapan puluh sembilan juta, tujuh ratus sembilan puluh lima ribu, sembilan ratus tiga puluh satu rupiah koma lima puluh lima sen). Sedangkan untuk pembiayaan Netto sebesar Rp. 56.621.424.999,98 (lima puluh enam miliar, enam ratus dua puluh satu juta, empat ratus dua puluh empat ribu, sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

Dengan demikian, telah diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.54.631.629.068, 43 (lima puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh satu juta, enam ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh delapan rupiah koman empat puluh tiga sen).

Sementara itu, pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik penyerahan LKPD tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara BPK dan pemerintah daerah untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. (AA/KS)

error: Konten di proteksi